Kamis, 25 April 2013

Hukum Perjanjian

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
" HUKUM PERJANJIAN "



  
DISUSUN OLEH : Mellyana 24211428
Kelas                  : 2EB04 


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK

 
BAB 1 : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

          Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami apa itu Hukum Perjanjian dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membbicarakan Hukum Perjanjian dalam negara diawali dengan mengemukakan Sejarah awal terciptanya Hukum Perjanjian dan tentu saja definisi Perjanjian itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum perjanjian, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

          Disini saya akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentanf definisi perjanjian. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan perjanjian cenderung pada arti keputusan yang mengikat secara sepihak. Kecenderungan pemikiran ini telah tersiar baik di masyarakat.



BAB 2  : KERANGKA PEMIKIRAN
 
2.1 Sejarah Hukum Perjanjian
      
    Seperti diketahui bersama bahwa Hukum Perjanjian adalah bagian hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak. Sejak abad ke-19 prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting.
          Pergeseran demikian disebabkan oleh: pertama, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar; kedua, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat; ketiga, masuknya konsumen sebagai pihak dalam berkontrak. Oleh karena itu penulis berkenan untuk membahas sejarah dari hukum perdata yang juga merupakan sejarah dalam hukum perjanjian di Indonesia.
          Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Belanda yang telah menancapkan pilar-pilar ketentuan yang mengikat antara masyarakat dengan penguasa maupun masyarakat dengan masyarakat sendiri. Sistem hukum yang dimaksud adalah sistem hukum Eropa atau disebut juga sistem hukum Romawi Jerman. Adapun sumber dari sistem hukum Eropa atau Romawi Jerman ini adalah hukum Romawi kuno yang dikembangkan di benua Eropa (Eropa Kontinental) oleh negara-negara seperti Prancis, Spanyol, Portugis dan lain-lain.

          Berkembangnya sistem hukum Romawi Jerman adalah berkat usaha dari Napoleon Bonaparte yang berusaha menyusun Code Civil atau Code Napoleon dengan sumber berasal dari hukum Romawi. Sistem hukum ini pertama kali berkembang dalam hukum perdatanya atau private law atau civil law yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama anggota masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum Romawi Jerman ini lebih terkenal dengan nama sistem hukum civil law.
          Selain sistem civil law, juga dikenal dengan adanya sistem common law. Rene Devid dan John E.C. Brierley menyebutkan terdapat tiga sistem hukum yang dominan yakni sistem hukum: civil law, common law, dan socialist law. Namun, dalam perkembangannya sistem socialist law ini ternyata banyak dipengaruhi oleh sistem civil law dimana negara-negara sosialis banyak menganut sistem civil law.

          Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa sistem hukum yang dominan hanya dua yaitu sistem hukum civil law dan common law. Sistem common law bersumber dari hukum Inggris yang berkembang dari ketentuan atau hukum yang ditetapkan oleh Hakim (Judge) dalam keputusan-keputusan yang telah diambilnya (judge made law). Umumnya di negara dengan sistem hukum common law terdapat ketidakpastian hukum dan untuk menghindari hal tersebut maka sejak abad ke-19 dipegang asas hukum yang bernama the rule of precedent yaitu keputusan-keputusan hakim yang sudah ada harus dijadikan pegangan atau keputusan hakim itu harus mengikuti keputusan hakim sebelumnya.
         Sistem hukum common law ini dianut oleh negara-negara yang berbahasa Inggris beserta dengan persemakmurannya, seperti negara Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Kecuali negara bagian Lousiana di Amerika Serikat dan provinsi Quebec di Kanada yang menganut sistem hukum civil law.


2.2 Pengertian

          Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
        Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.  

2.3 Asas - Asas Perjanjian

    Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).
1.    Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
2.    Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
3.    Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
4.    Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
5.    Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

2.4 Jenis - Jenis Perjanjian
Ada beberapa jenis perjanjian yaitu :
  • Perjanjian menurut sumbernya;
a. Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, contoh perkawinan;
b. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, contoh Peralihan Hak Milik;
c. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
d. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara (bewijs overeenskomst);
e. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik (publiekerchtelicke overeenskomst).
  • Perjanjian Menurut Namanya
a. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak Nominaat merupakan kontrak yang di kenal dalam KUH Perdata, contoh : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam pakai, dan lain-lain;
b. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, contoh : Leasing, Franchise, Production Sharing, dan lain-lain.
  • Perjanjian Menurut Bentuknya
Perjanjian menurut bentuknya dalam Pasal 1320 dan Pasal 1682 KUH Perdata, yaitu :
a. Perjanjian tertulis;
b. Perjanjian tidak tertulis.
  • Perjanjian Timbal Balik:
Perjanjian timbal balik terdiri dari:
a. Perjanjian timbal balik tidak sempurna, yang selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
b. Perjanjian sepihak, merupakan perjanjian yang selalu timbul kewajiban hanya bagi satu pihak.
  • Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma, yaitu :
a. Perjanjian Cuma-Cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah timbul keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai;
b. Perjanjian dengan alas hak yang membebani, yaitu merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.
  • Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
a. Perjanjian kebendaan, adalah suatu perjanjian dimana hak kebendaan ditimbulkan, diubah atau dilenyapkan, contoh perjanjian pembebanan jaminan;
b. Perjanjian Obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.
  • Perjanjian Dari Aspek Larangannya
Perjanjian dari aspek larangannya menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli, yaitu :
a. Perjanjian oligopoli;
b. Perjanjian penetapan harga;
c. Perjanjian dengan harga yang berbeda;
d. Perjanjian dengan harga di bawah pasar;
e. Perjanjian bersyarat;
f. Perjanjian pembagian wilayah;
g. Perjanjian pemboikotan;
h. Perjanjian kartel;
i. Perjanjian trust;
j. Perjanjian oligopsoni;
k. Perjanjian integrasi vertikal;
l. Perjanjian tertutup;
m. Perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.

2.5 Akibat Perjanjian
 

        Sebagaimana telah dijelaskan diatas, perjanjian bukanlah perikatan moral tetapi perikatan hukum yang memiliki akibat hukum. Akibat hukum dari perjanjian yang sah adalah berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, adalah bahwa kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam perjanjian mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya suatu undang-undang.
               Para pihak dalam perjanjian tidak boleh keluar dari perjanjian secara sepihak, kecuali apabila telah disepakati oleh para pihak atau apabila berdasarkan pada alasan-alasan yang diatur oleh undang-undang atau hal-hal yang disepakati dalam perjanjian.57 Sekalipun dasar mengikatnya perjanjian berasal dari kesepakatan dalam perjanjian, namun suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga mengikat untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, dan kebiasaan atau undang-undang.
               Untuk itu setiap perjanjian yang disepakati harus dilaksanakan dengan itikad baik dan adil bagi semua pihak.
 

1. Wanprestasi
         Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. 

2. Tidak Memenuhi Prestasi Sama Sekali
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

3. Memenuhi Prestasi Tetapi Tidak Tepat Waktunya
          Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

4. Memenuhi Prestasi Tetapi Tidak Sesuai Atau Keliru
          Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
 

Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan. Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi. Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. 


2.6 Berakhirnya Perjanjian

1. Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
2. Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian itu sendiri.
3. Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/13273734/HUKUM-PERJANJIAN
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://legalakses.com/category/artikel/hukum-perjanjian-artikel/    


DAFTAR PUSTAKA

Alfa Sidharta Brahmandita. 2010. Tinjauan Teoritis - Sah dan mengikatnya, Program Studi Fakultas Hukum. Depok: FH UI

S.H Subekti . 1990. Publish by PT Intermasa, Hukum Perjanjian. (Online), (http://www.goodreads.com/book/show/10858749-hukum-perjanjian)

Suharnoko, SH., MLI. 20099. Publish by Kencana, Teori dan Analisa Kasus. (Online), (http://www.goodreads.com/book/show/10859112-hukum-perjanjian)

Senin, 01 April 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


DI SUSUN OLEH :

INGGIT DWI SEPTIANA (29211421)
MELLYANA (24211428
SARI WAHYU (26211620)
SHELLA NOVIANTI (26211731)



BIODATA USAHA

Nama usaha : Pecel Lele Lela
Alamat : Jl. Margonda Raya No. 434, Depok Tahun berdiri : 2006
Ijin usaha : Sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi : 644-2/304/06/2003
NPWP : Dipegang oleh pemilik
SIUP : Dipegang oleh pemilik
Halal : Halal dan bersertifikat MUI


PECEL LELE LELA

Pecel Lele Lela, mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pecel Lele Lela adalah sebuah restoran cepat saji dengan menu utamanya adalah ikan lele. Ciri khas desain restoran ini berwarna hijau serta para pelayannya yang selalu dengan nada semangat, mengucapkan: “Selamat pagi,selamat datang di lela” kepada pengunjung yang datang dan “Terima kasih, selamat jalan” kepada pengunjung yang pulang (katanya biar tetap semangat). Dengan konsep restoran yang berbeda ini, membuat Pecel Lele Lela berkembang pesat dan akan segera di franchise-kan setiap outletnya.


SEJARAH PECEL LELE LELA

Merk Pecel Lelel Lela merupakan singkatan dari Pecel Lele Lebih Laku. Pecel lele lela didirikan sejak tahun 2006, berawal dari sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan. Rangga Umara memilih Pecel Lele karena pasarnya yang sudah sangat luas dan sudah dikenal diseluruh Indonesia. Yang terpenting usaha pecel lele selalu eksis dimana-mana dan tidak pernah mengenal krisis, hal ini disebabkan oleh bahan baku lele yang mudah didapat dan margin penjualan yang sangat tinggi. Pecel lele lela sempat mendapat teguran dari Starbucks Cofee (kedai kopi internasional milik Amerika) yang menyatakan keberatan perihal logo pecel lele lela yang mirip dengan logo Starbucks, tapi akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai (mediasi).


Pecel lela lela yang pertama dan satu-satunya memberikan nilai tambah pada usaha pecel lele, sehingga pecel lele lela sangat optimis dan yakin pecel lele lela akan menjadi pionir serta pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia, sesuai dengan mottonya yaitu “Bersama kami PECEL LELE LELA AKAN MENDUNIA”


VISI DAN MISI

Visi
• Menjadi brand nasional dan pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia. • Menjadi brand nasional kebanggaan Indonesia, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, mitra usaha dan karyawan. • Membawa makanan tradisional khas Indonesia pada dunia Internasional.

Misi
• Menyediakan berbagai variasi produk hidangan lele yang enak dan unik • Memberikan kualitas dan pelayanan yang sangat baik, dengan mengutamakan QSV = Quality, Service & Value. • Senantiasa berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dan mitra usaha.


CARA PECEL LELE LELA MENARIK KONSUMEN

Keunikan dan keistimewaan Pecel Lele Lela dapat dilihat dari variasi menu lele yang disajikan dan pencitraan warna pada ruangan yang merupakan perpaduan warna hijau cerah dan kuning untuk menciptakan suasana yang fresh. Untuk lebih menarik minat konsumen Pecel Lele Lela menyediakan makan gratis seumur hidup bagi pengunjung yang bernama Lela dan pengunjung yang berulang tahun, bagaimana caranya ? Hanya menunjukan KTP atau Tanda Pengenal lainnya. Selain itu Pecel Lele Lela juga selalu mengadakan promo-promo, misalnya mendapat harga potongan pada jam tertentu dan ada paket mahasiswa juga yang sesuai dengan kantong mahasiswa.


METODE PEMASARAN PECEL LELE LELA

Setiap usaha memiliki strategi pemasaran masing-masing dan setiap usaha pasti memiliki strategi yang berbeda. Strategi pemasaran yang dilakukan Pecel Lele Lela adalah melalui elektronik seperti facebook, twitter.


PROSEDUR PENGURUSAN PERIJINAN

Untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan harus datang ke kantor walikota/bupati. Di sana akan diinformasikan mengenai syarat-syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan. Setelah menyiapkan berkas dan memenuhi segala persyaratannya, harus memberikan berkas tersebut kembali ke kantor walikota/bupati. Selanjutnya setelah berkas diterima, akan ada pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kecocokan data antara dokumen-dokumen yang diberikan dengan data di lapangan.

Jika proses pemeriksaan di lapangan sudah selesai, diharuskan membayar retribusi untuk usaha restoran, kafe atau rumah makan ke rekening pemda setempat yang sudah diinformasikan. Setelah semuanya selesai harus menunggu sekitar 14 hari kerja hingga surat dijin dikeluarkan dan restoran bisa beroperasi.

Persyaratan Adiministrasi

a. Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000.
b. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.,br> c. Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai.
d. Gambar denah lokasi.
e. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
f. Salinan perijinan gangguan (HO).
g. Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak).
h. Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
i. Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup.
j. Salinan akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum).


Persyaratan Non-formal

a. Informasikan usaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari pungutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan.
b. Informasikan kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu.
c. Jika jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).


Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



Setiap bangunan yang berdiri harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perda No 12 tahun 2012, tentang retribusi IMB. Perlu juga diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun kota. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat.
Syarat yang diberikan :
Lampiran form 1, yaitu :
  1. Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Walikota Depok
  2. Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) (bermaterai 6000)
  3. Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB (bermaterai 6000)
  4. Form rasio bukaan lahan (bermaterai 6000)
Lampiran form 2 tersebut yaitu:
  1. Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
  2. Surat pengantar dari RT dan RW
  3. Form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangani RT/RW
  4. foto copy KTP
  5. foto copy IMB lama
  6. foto copy bukti pembayaran PBB terakhir
  7. foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
      Perijinan Gangguan (HO)
                              Memperoleh surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kabupaten sampai kotamadya.

Surat  Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berikut ini adalah syarat-syarat mengajukan SIUP :
  1. Memiliki HO (perijinan gangguan)
·        Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan pemda setempat
·        Melengkapi dokumen
  1. Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Fotokopi HO tetap
   Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biaya administrasi  pada bank yang ditujukan.
   Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
   Kurang lebih 7 hari setelah penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih berjalan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memperoleh NPWP wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP
(Kantor Pelayanan dan Konsultasi Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
Persyaratan yang diperlukan untuk wajib pajak badan, dokumen  yang diperlukan adalah:
·         Akta pendirian
·         KTP pemilik yang masih berlaku
·         Kepada wajib pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya permohonan.




MENU


SERTIFIKAT HALAL
Menu di lele lela ini sudah mendapatkan sertifikat halal. Untuk memperoleh sertifikat MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.
Syarat mengurus PIRT :
  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
  4. Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
  5. Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)
Syarat mendapatkan sertifikat halal MUI:
  1. Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
  4. Fotokopi surat ijin usaha
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
  6. Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
  1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
  2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
  3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
  1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
  2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
  4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
  5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Karena mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen.
PAJAK REKLAME





Berikut ini adalah tahap pengurusan izin reklame :
  1. Mengisi formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) dan diberi materai 6000
  2. Menyerahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan (fotocopy berkas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) & izin lama, fotocopy KTP, foto lokasi, desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat) kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pengecekan dann membuat SKPD Pajak Reklame.
  4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta membayar jaminan bongkar di bank.
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang telah di validasi dan ditandatangani petugas kas daerah.
  6. Petugas membuat surat izin reklame untuk masa pajak 1 tahun/lebih.
CABANG PECEL LELE LELA
1.      Pecel Lele Lela (Pusat)
Jln. Raya Kalimalang Blok A Nomor 5-7
Kalimalang, Jakarta Timur
Telp. (021) 70463463
2.      Pecel Lele Lela
Jl. Raya Serpong
Tangerang, Banten
Telp. (021) 44779888
3.      Pecel Lele Lela
Jl. Rusa Raya No. 45
Cikarang Baru
Jababeka
4.      Pecel Lele Lela
Jl. Margonda  Raya No. 168
Margonda, Depok
Telp. (021) 94900578
5.      Pecel Lele Lela
Jl. Jend. Sudirman No. 22-26
Bogor, Jawa Barat
Telp. (0251) 9706060
6.      Pecel Lele Lela
Jl. Surya Soemantri 17B
Bandung, Jawa Barat
7.      Pecel Lele Lela
Jl. Sukabumi No. 11
Telp. (0267) 9231921 / 9027978

Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku. Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri.

Sumber:
http://www.lele-lela.com
http://www.docstoc.com/docs/36043382/Formulir-Pengajuan-Izin-Gangguan
http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makan
http://www.docstoc.com/docs/22462483/SURAT-PERMOHONAN-SURAT-IZIN-USAHA-PERDAGANGAN