Senin, 05 November 2012

Koperasi dan Bagian-bagiannya



Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Koperasi
A. Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
• Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus Koperasi Antara lain :
1. Pengurus Harian :
§ Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
ü  Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
ü  Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
ü  Menandatangani surat penting
ü  Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
ü  Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
§ Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
ü  Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
ü  Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
ü  Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
ü  Membuat pendataan koperasi
§ Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
ü  Memelihara semua harta kekayaan koperasi
ü  Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
ü  Pengisian saldo
ü  Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
2. Pengurus Lengkap
§ Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
ü  Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
ü  Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
ü  Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
§ Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
ü  Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
ü  Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
ü  Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
ü  vMenjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
§ Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
ü  Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
ü  Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
§ Kasir
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü  Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
ü  Bertanggung jawab atas dana kas kecil
ü  Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
ü  Bertanggung jawab membuat laporan harian
Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi

(5) Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya

(6) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota

(7) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan

(8) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi

(9) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan

(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku

(11) Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi

(12) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

(13) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.

B. Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas

1. Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
      pengelolaan Koperasi
(2) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
(3) Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
(4) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada
      Rapat Anggota

C. Manajer atau Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pentingnya AD/ART Koperasi :
·         Memberi kekuatan hukum bagi koperasi
·         Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggoa dengan anggota
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
·         Mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
·         Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga
Anggaran Dasar
A.Pengertian Anggaran Dasar
Anggaran dasar (AD) merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi yang memuat ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota.

B. Isi Anggaran Dasar
            Sistematika AD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.
1.      Pembukaan. Berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan dan cita-cita didirikannya koperasi.
2.      Batang Tubuh. Terdiri dari bab, pasal, dan ayat. Berisi paling sedikit tentang :
-          Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi. Tempat kedudukan adalah alamay kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
-          Maksud dan tujuan.
-          Usaha
Isi anggaran dasar :
a.       Keanggotaan. Mengatur tentang persyaratan  keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, sanksi dan berakhirnya keangotaan.
b.      Rapat Anggota. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
c.       Asas dan Prinsip. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
d.      Pengurus. Pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilh dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota.
e.       Pengawas. Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan serta penyuluhan.
f.       Modal. Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
g.      Pembukuan. Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia.
h.      Transaksi. Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
i.        Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian ini diatur juga pembagian SHU: untuk siapa saja, berapa besar, dan bagaimana cara menghitungnya.
j.        Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih serirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi.
k.      Sanksi. Pengaturan ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
l.        Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan Rapat Anggota berdasarkan alasan yang kuat dan sah. Sebelum dibubarkan dibentuk “Tim Penyelesaian” yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
m.    Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi
n.      Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus. Lazimnya, AD memuat hal-hal yang pokok. Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.
C. Cara Menyusun Anggaran Dasar

5 langkah mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar :

1. MAKSUD & TUJUAN
- Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional-mudah diukur tingkat pencapaiannya.sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- Struktur Organisasi, tugas wewenang Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi.
- Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan dari mana).
-Mengatur kewajiban dan hak Anggota.

3. 3.HAK & KEWAJIBAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Mengatur orang / forum pengambilan keputusan.
- Mengatur kewajiban dan hak Anggota

4.4.KEGIATAN USAHA, MODAL & KEUANGAN
- secara jelas bila Koperasi memperoleh keuntungan atau menderita kerugian, Permodalan

5.5.MANAJEMEN & PEMBUBARAN KOPERAS
- Bagaimana pengelolaan usaha.
- Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.

            Langkah-langkah menyusun Anggaran Dasar :
1.      Membentuk panitia kecil. Wakil-wakil Anggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
2.      Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai masukan tidak perlu ditanggapi.
3.      Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudahstrandar.
4.      Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yang sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pada pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
5.      Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
6.      Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
7.      Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
8.      Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.

Terbentuknya Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Kemudian pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi. Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[ Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[ Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a)        Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b)        Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c)        Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).

Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1)       Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2)      a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3)      Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.


MEKANISME KERJA KOPERASI

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukim koperasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan.
            Koperasi sendiri memiliki prinsip yang harus diterapkan dan dilaksanakan oleh setiap koperasi. Prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-          Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerja sama antar koperasi
Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :
1.      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan bedasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prnsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Proses Partisipasi Anggota dalam Manajemen Koperasi

1.Pentingnya Partisipasi
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity), yaitu
anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib
berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan
sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan
organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan
koperasi, maka semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi,
sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat
berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi
memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung
bagi anggota, da anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha
koperasi.

Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau
biasanya terjadi ketimpangan karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan
antara anggota dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh
homogenitas kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis
hubungan keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga
semakin tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat
pelayanan, kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi
sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya
maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.
Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat
pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non
koperasi). Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara
social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan
perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota
berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga
hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi.
Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada
anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari
perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.
Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.

2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,
kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta
pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota
koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan
pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata
kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,
anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam
memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan
penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan,
penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan
frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan
barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk
transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara
penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).

3. Rangsangan Partisipasi
Setiap anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi
koperasi, jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang
diberikannya. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh
perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan
kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang
dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan
oleh perusahaan koperasi dapat dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat
meningkatkan kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat
dirasakan dalam bentuk layanan barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak
tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat
berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau lembaga lain non koperasi.
Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi kebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin menurun. Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha, agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara terus menerus.

4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota
Terdapat berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan komisi dan insentif, pemberian bonus, ,aupun pemberian tunjangan atas aktivitas keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi yaitu memberikan motivasi kepada semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan secara bersama.
Terdapat berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana yang paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan sangat
bergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan pengelola koperasi
sebagai orang yang mengurus dan memelihara organisasi dan usaha koperasi harus dapat
mencari bentuk dan cara yang tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan
tepat guna meningkatkan partisipasi anggota terhadap koperasi.
Salah satu di antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya
pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha
dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap angota merupakan
upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan
koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan
koperasi sebagai badan usaha. Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang
partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan
kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuang
kemajuan dan perkembangan koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan
tanggung jawab segenap anggota inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada
ujung-ujungnya mampu menumbuhkembangkan koperasi.
Secara praktek dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan usaha dari koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota.
Kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan anggota dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima sutau keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan keputusan yang akan atau telah diambil oleh koperasi.
Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan perencanaan
usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi merupakan sisi positif atas pengakuan
anggota oleh perusahaan koperasi berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan perusahaan koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan
terlibat dari anggota ini menjadi embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan usaha koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan
koperasi, sehingga pada akhirya anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh
sukarela dan bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi.
Peningkatan partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi. Salah satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsure pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah
didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi
memberikan pelayanan prima kepada anggota koperasi.
Upaya peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara
anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit,
tingkat, kemauan, dan kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kapada anggota koperasi.
Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi dengan kebutuhan anggota, manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Kegiatan usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut
penyediaan sarana produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang konsumen,
penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan jasa pembayaran listrik telepon-air, dan layanan jasa pendidikan, dan layanan lainnya.
Kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai
pada saat mekanisme pengendalian partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan
berpendapat (voice), dalam mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan dari ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang perkekmbangan usaha koperasi.
Partisipasi yang efektif akan berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan
manajemen koperasi dalam melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan
program manajemen mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin
dalam keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi
anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap komponen organisasi koperasi,
waktu yang cukup dan terus menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi
kepentingan antar segenap pelaku yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi
sebaliknya, maka konflik kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan program
koperasi,m serta diikuti dengan pertentangan kepentingan pengelola, pengurus, pengawas,
manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi dan memperlemah kedudukan koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya.

Organisasi Sebagai Suatu Sistem

            Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Saling membutuhkan, saling ketergantungan, saling bekerja sama, dan saling keterkaitan agar tujuan organisasi dapat tercapai. Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi - fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND , Produksi, Accounting, Marketing , IT dan lain -lain.
Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departmen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process .
Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Adapun unsur dan elemen itu adalah
1.    Input : Input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk dapat terjadinya ouput. Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan)
2.    Process : Proses adalah bagaimana mengelola dan mengatur input sebagai fungsi objek manajemen melalui planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan) sehingga menghasilkan output yang bagus.
3.    Output : Output adalah implementasi (hasil) daripada proses
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas
4.    Impact
5.    Outcome
Input, process, and output ada di dalam organisasi
Impact and outcome ada di luar organisasi

Model-Model Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
A.     Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
                  Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
 Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

B.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
            Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen




REFRENSI