Selasa, 18 Juni 2013

Analisa Jurnal " Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai "

Nama : Mellyana

NPM : 24211428

Kelas : 2EB04

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai

Sri Handayani

Fakultas Hukum Universitas Medan Area


Tahun : Volume 4, Nomor 1, Januari 2012

 
Hasil analisis saya terhadap jurnal “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai ” sudah sesuai dengan materi. Namun jurnal tersebut masih kurang lengkap karena ada beberapa poin yang tidak dijelaskan di dalamnya.

Poin – poin materi yang disebutkan dalam jurnal, yaitu :

1. Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen

 
· Pengertian Konsumen

 
Ø Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
Ø Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK,“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
 
Ø Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

 
· Pengertian Perlindungan Konsumen

 
Ø Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen.
 
Ø Menurut Prof.Mochtar Kusumaatmadja ,batasan atau defenisi hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara pihak satu sama lain, berkaitan dengan barang atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
 

 
2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

 
· Asas Perlindungan Konsumen
Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Ø Asas manfaat
Ø Asas keadilan
Ø Asas keseimbangan
Ø Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Ø Asas kepastian hukum

 
· Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Ø Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa
Ø Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Ø Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Ø Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

 
3. Hak Konsumen
 
Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen adalah :

Ø Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
Ø Hak untuk memilih.
Ø Hak atas Informasi.
Ø Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
Ø Hak untuk mendapatkan advokasi.
Ø Hak untuk mendapat pendidikan
Ø Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
Ø Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Ø Hak yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
 

 
4. Klausula Baku dalam Perjanjian

Dalam masalah ganti rugi PDAM Tirtasari Binjai ada peraturan dan ketentuan-ketentuan khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Daerah Tingkat II Binjai No. 12 Tahun 1976. Jadi apabila dalam hal ini konsumen merasa dirugikan oleh pihak PDAM Tirtasari, maka konsumen itu cukup datang ke kantor PDAM Tirtasari untuk menyampaikan sendiri permasalahannya, yang mana nantinya mereka menanggapi segala keluhan-keluhan dari konsumen dan akan mencari jalan penyelesaiannya.


5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

· Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

 
· Dalam masalah ganti rugi ini PDAM Tirtasari Binjai ada peraturan dan ketentuanketentuan khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Daerah Tingkat II Binjai No. 12 Tahun 1976. Jadi apabila dalam hal ini konsumen merasa dirugikan oleh pihak PDAM Tirtasari, maka konsumen itu cukup datang ke kantor PDAM Tirtasari untuk menyampaikan sendiri permasalahannya, yang mana nantinya mereka menaggapi segala keluhan-keluhan dari konsumen dan akan mencari jalan penyelesaiannya.

 
· Bentuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah
Ø Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau swtara lainnya, atau perawatan kesehatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Ø Apabila menyangkut tentang masalah rekening pembayaran air bulan ini maka penyelesaiannya adalah dengan memasukkan selisih dari rekening yang bermasalah ini kedalam rekening bulan yang akan datang

· Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirtasari di Kota Binjai adalah :
Ø Direktur dan manager serta semua pegawai perusahaan daerah air minum PDAM Tirtasari atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian bagi pengusahaan disamping dapat di hokum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti kerugian yang timbul akibat pergaulannya.
Ø ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan. menyuruh salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung kelapangan guna membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari
 
 
 
 
Sedangkan poin-poin materi yang tidak disebutkan dalam jurnal tersebut adalah :
 
1. Kewajiban Konsumen
 
2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 
3. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
 
4. Sanksi
 
 
Daftar Pustaka :
 
o Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal Demi Hukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30 Juni 2001.
 
o A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185

 
o Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,Bandung,1994.

 
o ------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Alumni,Bandung, 1983.

 
o Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.

 
o Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a.

 
o Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000

 
o Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.

 
o Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990

 
o Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi Aksara,Jakarta,1999.

 
o Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1)

 
o NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft- Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer-

 
o Deventer 1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2000

 
o Sudaryanto,Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

 
o Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

 
o Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127