1. ETIKA
A. Pengertian Etika
· Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar
dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
· Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
· Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata,
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan
yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya
· Etika disebut juga filsafat moral
adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
· Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Teori etika ada tiga macam yaitu
1. Teori Hedonisme
Teori hedonism ialah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal
terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone).
A. Aristipos
dri Kyrene (433 – 355s.M):
·
Yang sungguh baik bagi manusia adalah
kesenangan.
·
Kesenangan itu bersifat badani belaka,
karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
B. Epikuros
(341 – 270 s.M.)
·
Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
·
Menurut kodratnya setiap manusia mencari
kesenangan.
·
Kesenangan yang dimaksud bukanlah
kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan
kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a.
Ada kebenaran yang mendalam pada
hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya
menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b.
Hedonisme beranggapan bahwa kodrat
manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan
moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan
itu baik secara etis?
c.
Para hedonis berpikir bahwa sesuatu
adalah baik karena disenangi. Tetapi
sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d.
Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban
moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena
itu ia mengandung paham egoisme karena
hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.
2. Teori Eudemonisme,
Teori eudenisme ialah tujuan akhir dari manusia adalah
kebahagian.
Aristoteles (384 – 322):
a.
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar
suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b. Manusia
mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan
rasionalnya dengan disertai keutamaan.
3. Teori Utilitarisme.
Teori utilatirisme ialah kebahagian akan tercapai jika manusia memiliki
kesenangan dan kebebasan dari kesusahan dan mempertimbangkan dari pada
kegunaannya.
a.
Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan
harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya
terhadap terhadap para korban dan
masyarakat.
b. Menurut
kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan.
Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.
Karena menurut kodratnya tingkah laku
manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau
buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.
Moralitas suatu tindakanharus ditentukan
dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The
greatest happiness of the greatest number)
·
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
·
Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
·
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
D.
Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket
berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan
etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat
persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku
manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang
karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku
manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan
demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan.
Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan
etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan
perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara
yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan
tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil
nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di
Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar
dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah
perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut
masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain
atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang
cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket
dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal
tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang
lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan
dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya
makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut.
Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang
tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari
segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur
katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun
munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik
karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis
·
Kebutuhan
Individu
·
Tidak
Ada Pedoman
·
Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan
Yang Tidak Etis
·
Perilaku
Dari Komunitas
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil,
dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
·
Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Ø Etika sosial dibagi menjadi:
o
Sikap
terhadap sesama;
o
Etika
keluarga
o
Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang
informasi
o
Etika
politik
o
Etika
lingkungan hidupserta
o
Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
2. NORMA
Tindakan manusia ini
ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma
hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·
Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma
agama berasal dari agama
·
Norma
moral berasal dari suara batin.
·
Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal
dari etika
3. HUKUM
Konsep
hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau aliran di dalam teori hukum dan
filsafat hukum. Konsep hukum tradisional mengartikan hukum sebagai asas/
kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern menyatakan bahwa hukum tetap dilihat
sebagai norma atau kaidah tetapi juga merupakan gejala sosial budaya. Konsep
ini mempertahankan hukum tetap harus berbentuk tertulis untuk menjaga kepastian
hukum, tetapi isinya harus merupakan perhatian terhadap gejala sosial budaya
yang mencerminkan hukum yang timbul di masyarakat.
Hukum
bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum meskipun hukum itu tidak
nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan mengada-ada, bukan fiksi),
kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak dapat dicabut,
bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada dan berlaku
dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu wilayah
negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan hukum itu
dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental, hukum memperoleh kekuatan
mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk
menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis)
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo
Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial
Decisions). Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan
pengadilan. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law.
3. Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan
kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum Agraria)
4. Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan
pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia.
Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya
keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak,
terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika
hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian
baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu
dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku.
Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan
manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal
mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu
terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang
diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
Karena bisnis
tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai
manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi
pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan
(bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang
sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan
tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru
akan menang.
Dalam hal ini memang etika adalah
persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat
memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku
yang etis, yaitu:
1. Menghindari pelanggaran etika yang
terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi
2. Memusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan
jangka pendek.
3. Bersiap menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi
masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi
jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena
tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan sebagai
pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus
bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja memanipulasi
informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala sesuatu yang
kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun hukum adat. Sama
halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi, mereka
melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi
seorang akuntan.
Proses
akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi
juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak
dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau
aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan
mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan
oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.