Tugas,
Wewenang, Dan Tanggung Jawab Koperasi
A. Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai
dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih
dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga
adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
• Pengurus koprasi bertanggung jawab
langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus
Koperasi Antara lain :
1. Pengurus Harian :
§ Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
ü
Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas
koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
ü
Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
ü
Menandatangani surat penting
ü
Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
ü
Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi
kelancaran kegiatan koperasi
§ Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
ü
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan
koperasi
ü
Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada
koperasi
ü
Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
ü
Membuat pendataan koperasi
§ Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
ü
Memelihara semua harta kekayaan koperasi
ü
Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
ü
Pengisian saldo
ü
Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
2. Pengurus Lengkap
§ Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
ü
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM
diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan
system dan rencana kerja yang telah disusun
ü
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan
dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan
kopetensi setiap karyawan
ü
Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
§ Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
ü
Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
ü
Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
ü
Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
ü
vMenjadwalkan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
§ Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan
pengeluaran kas
ü
Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca,
laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
ü
Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
§ Kasir
Tugas dan Tanggung Jawab :
ü
Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
ü
Bertanggung jawab atas dana kas kecil
ü
Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
ü
Bertanggung jawab membuat laporan harian
Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD
27/PAD/XVI.37/2008)
(1) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama
Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
(6) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan
anggota serta pemberhentian anggota
(7) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan
memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan
(8) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota
mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi
(9) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah
segala hal yang menyebabkan perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat
karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
(11) Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan
atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit
tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
(12) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota
(13) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat
pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.
B. Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas
1. Pengawas
bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan Koperasi
(2) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
koperasi
(3) Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan
kepada Pengurus
(4) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan
tugas pengawasan kepada
Rapat
Anggota
C. Manajer atau Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pentingnya AD/ART Koperasi :
·
Memberi kekuatan hukum bagi koperasi
·
Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan
organisasi koperasi
·
Mengatur hubungan antara anggoa dengan anggota
·
Mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis
koperasi
·
Mengatur hubungan antara anggota dengan
pengurus, pengawas dan manajer
·
Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak
ketiga
Anggaran
Dasar
A.Pengertian Anggaran Dasar
Anggaran dasar (AD)
merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi yang memuat
ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota.
B. Isi Anggaran Dasar
Sistematika
AD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.
1. Pembukaan.
Berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan dan cita-cita didirikannya
koperasi.
2. Batang
Tubuh. Terdiri dari bab, pasal, dan ayat. Berisi paling sedikit tentang :
-
Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi. Tempat
kedudukan adalah alamay kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
-
Maksud dan tujuan.
-
Usaha
Isi anggaran dasar :
a. Keanggotaan.
Mengatur tentang persyaratan
keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, sanksi dan berakhirnya
keangotaan.
b. Rapat
Anggota. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
c. Asas
dan Prinsip. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Prinsip adalah
nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan
usahanya.
d. Pengurus.
Pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilh dari, oleh
dan untuk anggota dalam Rapat Anggota.
e. Pengawas.
Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota menyangkut organisasi, kelembagaan,
pendidikan serta penyuluhan.
f. Modal.
Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
g. Pembukuan.
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi
Indonesia.
h. Transaksi.
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
i.
Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian ini diatur juga
pembagian SHU: untuk siapa saja, berapa besar, dan bagaimana cara
menghitungnya.
j.
Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuah koperasi
didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih serirama dengan
maksud dan tujuan didirikannya koperasi.
k. Sanksi.
Pengaturan ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
l.
Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat
dilakukan atas keputusan Rapat Anggota berdasarkan alasan yang kuat dan sah.
Sebelum dibubarkan dibentuk “Tim Penyelesaian” yang ditetapkan oleh Rapat
Anggota.
m. Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran
Dasar disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi
n. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus.
Lazimnya, AD memuat hal-hal yang pokok.
Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.
C.
Cara Menyusun Anggaran Dasar
5
langkah mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar :
1. MAKSUD & TUJUAN
- Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional-mudah diukur tingkat pencapaiannya.sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- Struktur
Organisasi, tugas wewenang Pengurus,
Pengawas, Anggota Koperasi.
- Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan dari mana).
-Mengatur
kewajiban dan hak Anggota.
3. 3.HAK & KEWAJIBAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN
-
Mengatur orang / forum pengambilan keputusan.
-
Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4.4.KEGIATAN USAHA, MODAL & KEUANGAN
-
secara jelas bila Koperasi memperoleh keuntungan
atau menderita kerugian, Permodalan
5.5.MANAJEMEN & PEMBUBARAN KOPERAS
-
Bagaimana pengelolaan usaha.
-
Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.
Langkah-langkah menyusun Anggaran
Dasar :
1.
Membentuk panitia kecil. Wakil-wakil Anggota yg
memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
2.
Curah pendapat
tentang isi AD/ART. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada Anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai
masukan tidak perlu ditanggapi.
3.
Sistematika AD. Sistematika pada
umumnya sudahstrandar.
4.
Rancangan naskah AD. Berdasarkan
sistematika yang sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah
lengkap AD. Isi AD merujuk pada pendapat Anggota yg berkembang pd curah
pendapat.
5.
Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah
AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
6.
Rancangan akhir
naskah AD. Rancangan
akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta
masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
7.
Pengesahan AD.
Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir
AD.
8.
Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan
AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.
Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang
yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di
antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra
cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi
Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri
) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Kemudian pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi. Ia terdorong oleh
keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia
dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai danCentrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
kopeasi 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi
menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Masa Setelah Kemerdekaan
(Orde Lama)
Sejak masa
kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik
karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil
presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur
tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan
adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal
perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan
koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum
kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12
Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung
koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan
Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun usahanya.
Lalu pada
tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan
Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi
seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada
Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul
dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang
tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD
1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan
koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
a)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur
yang demokratis;
b)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi,
dan;
c)
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan
Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk
membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk
organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988).
Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1)
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2)
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu
dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam
jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun
perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan,
terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya
karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan.
Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972,
dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi
yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa
(WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut
digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa
(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan,
selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara
ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga
yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain.
Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli
barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman
(mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD
dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui
menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi
Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah
di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian.
Sejalan
dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada
sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut
dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa
mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan
pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang
memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam
mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan
keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat
melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani
perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
MEKANISME KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukim koperasi dengan melandaskan
kegiatannya bedasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar pada asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki prinsip
yang harus diterapkan dan dilaksanakan oleh setiap koperasi. Prinsip tersebut
yaitu sebagai berikut :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama antar koperasi
Sebelum
mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu adalah :
1. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan bedasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prnsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Proses Partisipasi Anggota dalam
Manajemen Koperasi
1.Pentingnya Partisipasi
Partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah,
partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi
dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi.
Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya
perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya
perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian
pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan
bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai
bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara
proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan
usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity),
yaitu
anggota sebagai pemilik,
sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib
berpartisipasi dalam penyertaan
modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan
sebagai pengguna/pelanggan,
anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa
yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan
koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan
organisasi maupun usaha koperasi.
Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan
koperasi, maka semakin tinggi dan
baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi,
sehingga koperasi merasakan
manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat
berkembang sebagai badan usaha
atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi
memberikan manfaat (cooperative
effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung
bagi anggota, da anggota
mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha
koperasi.
Partisipasi
anggota dengan perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau
biasanya terjadi ketimpangan
karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan
antara anggota dengan koperasi.
Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh
homogenitas kepentingan anggota
dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis
hubungan keorganisasi maupun
keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga
semakin tinggi. Beberapa
kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat
pelayanan, kepentingan
organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi
sebagai perusahaan harus mampu memenuhi
kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya
maupun keterpencaran jarak
anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.
Koperasi diharuskan meningkatkan
pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat
pelayanan terkait dengan adanya
tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non
koperasi). Koperasi harus layak
dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara
social ekonomi oleh anggota,
disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan
perubahan kebutuhan atau
kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota
berhubungan lurus dengan
perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga
hal ini menentukan pula pola
kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi.
Kondisi ini
memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang
disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada
anggota yang jauh lebih besar,
lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari
perusahaan non koperasi, maka
koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.
Demikian pula sebaliknya,
partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang, jasa,
yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok
yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya
itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota
koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi,
memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab
atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara
aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan
langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal
usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang
diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun
sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan
pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan,
kehadiran dan keaktifan dalam
rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta
pemanfaatan pelayanan yang
diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota
koperasi menyangkut partisipasi
terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan
pemanfaatan, atau seringkali
dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan,
simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan
keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata
kehidupan organisasi koperasi dan
kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,
anggota memanfaatkan berbagai
potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam
memenuhi kebutuhan anggota dan
menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota
koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam pengambilan
keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan
penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi
modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan
sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan,
penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan
pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan
frekuensi pemanfaatan layanan
dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha
yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan
barang maupu jasa yang
dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk
transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan
koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara
penyampaian kritik, ikut serta
melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).
3. Rangsangan Partisipasi
Setiap anggota
koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk
mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi
koperasi, jika insentif yang
diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang
diberikannya. Peningkatan
pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh
perusahaan koperasi dapat menjadi
rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan
kontribusinya bagi pemupukan
modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang
dikehendaki oleh anggota berkait
erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan
oleh perusahaan koperasi dapat
dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat
meningkatkan kepentingan ekonomi
atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat
dirasakan dalam bentuk layanan
barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak
tersedia di pasar atau tidak
disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat
berwujud pelayanan barang dan
jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih baik, lebih
menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau
lembaga lain non koperasi.
Sebaliknya, jika
pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi kebutuhan anggota,
harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang ditawarkan
di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin menurun.
Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan
layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban
usaha, agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki
usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi
secara terus menerus.
4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota
Terdapat
berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan
materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan komisi
dan insentif, pemberian bonus, ,aupun pemberian tunjangan atas aktivitas
keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi
yaitu memberikan motivasi kepada semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan
seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan secara bersama.
Terdapat
berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana yang
paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan
sangat
bergantung pada situasi dan
kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan pengelola koperasi
sebagai orang yang mengurus dan
memelihara organisasi dan usaha koperasi harus dapat
mencari bentuk dan cara yang
tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan
tepat guna meningkatkan
partisipasi anggota terhadap koperasi.
Salah satu di
antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya
pelibatan secara aktif seluruh
komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan.
Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha
dan proses pengambilan keputusan
secara langsung bersama segenap angota merupakan
upaya bersama untuk merancang
bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan
koperasi terhadap anggota,
kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan
koperasi sebagai badan usaha.
Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang
partisipatif dan kolaboratif dari
segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan
kesadaran pemanfaatan pelayanan
dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuang
kemajuan dan perkembangan
koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan
tanggung jawab segenap anggota
inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada
ujung-ujungnya mampu
menumbuhkembangkan koperasi.
Secara praktek
dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat
dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan
usaha dari koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu,
penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas
terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami
sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan
usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus
menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga
anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya
pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang efektif dari
interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan proses
pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus
prasyarat bagi partisipasi anggota.
Kepuasan dan
nilai guna juga seringkali menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan anggota
dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat
dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang
menerima sutau keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa
kurang puas dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan
keputusan yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi,
dan kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan
penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan
dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan
keputusan yang akan atau telah diambil oleh koperasi.
Penghargaan diri
atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan perencanaan
usaha dan pengambilan keputusan
dalam koperasi merupakan sisi positif atas pengakuan
anggota oleh perusahaan koperasi
berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan
pengambilan keputusan perusahaan
koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan
terlibat dari anggota ini menjadi
embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan usaha
koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan
koperasi, sehingga pada akhirya
anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh
sukarela dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi.
Peningkatan
partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan
berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi. Salah
satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola
dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan
atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsure
pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan merasakan
bahwa fungsi tersebut merupakan kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian
pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola koperasi
kepada diri anggota merupakan tugas yang telah
didelegasikan kepada pengurus dan
memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi
memberikan pelayanan prima kepada
anggota koperasi.
Upaya
peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara
anggota, manajemen koperasi, dan
program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit,
tingkat, kemauan, dan kemampuan
dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi anggota
dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam
keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kapada anggota
koperasi.
Anggota
mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya
manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan
professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah
jika unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi
dengan kebutuhan anggota, manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti
dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Kegiatan usaha utama
koperasi yang sesuai misalnya menyangkut
penyediaan sarana produksi,
pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang konsumen,
penyediaan fasilitas kredit,
layanan pembiayaan usaha, layanan jasa pembayaran listrik telepon-air, dan
layanan jasa pendidikan, dan layanan lainnya.
Kesesuaian
antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai
pada saat mekanisme pengendalian
partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan
berpendapat (voice), dalam
mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan
dari ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang perkekmbangan
usaha koperasi.
Partisipasi yang
efektif akan berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan
manajemen koperasi dalam
melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan
program manajemen mencerminkan
minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin
dalam keputusan program manajemen
koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi
anggota memerlukan kemauan dan
kemampuan segenap komponen organisasi koperasi,
waktu yang cukup dan terus
menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi
kepentingan antar segenap pelaku
yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi
sebaliknya, maka konflik
kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan program
koperasi,m serta diikuti dengan
pertentangan kepentingan pengelola, pengurus, pengawas,
manajer, dan karyawan, anggota,
atau lembaga Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi dan memperlemah
kedudukan koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya.
Organisasi
Sebagai Suatu Sistem
Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Saling
membutuhkan, saling ketergantungan, saling bekerja sama, dan saling keterkaitan
agar tujuan organisasi dapat tercapai. Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di
perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi - fungsi struktural
yang ada sebagai contoh RND , Produksi, Accounting, Marketing , IT dan lain
-lain.
Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departmen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan
atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process
.
Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Adapun unsur dan elemen itu adalah1. Input : Input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk dapat terjadinya ouput. Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan)
2. Process : Proses adalah bagaimana mengelola dan mengatur input sebagai fungsi objek manajemen melalui planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan) sehingga menghasilkan output yang bagus.
3. Output : Output adalah implementasi (hasil) daripada proses
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas
4. Impact
5. Outcome
Input, process, and output ada di dalam organisasi
Impact and outcome ada di luar organisasi
Model-Model Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang
membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
A. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan
berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang.
Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga
semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
B. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal,
mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara
para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang
mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian
kerja,
2.
Departementasi,
3. Bagan
organisasi,
4. Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat
hierarki manajemen
REFRENSI
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/